Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Kerja Komplotan Pencuri Modus Ban Kempis

Kompas.com - 09/04/2015, 17:01 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ada yang meneriaki ban kempis saat mengemudi mobil, jangan langsung percaya. Sebab, bisa saja orang yang meneriaki itu adalah pencuri bermodus ban kempis.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh satu kelompok yang baru-baru ini ditangkap oleh Subdirektorat V Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dengan meneriaki ban kempis, kelompok itu menggasak barang-barang berharga milik korbannya. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, pelaku memberitahukan korban seolah-olah mobil yang dikendarai mengalami kempis ban atau akan lepas.

Pelaku meneriaki korban sehingga turun dari kendaraannya. "Mereka biasanya bekerja berkelompok, kalau satu orang bel bisa membuat percaya, ada rekannya lagi yang meneriaki hal yang sama sehingga korban percaya," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/4/2015).

Kemudian, setelah korban turun, ada pelaku yang bertugas mengalihkan perhatian korban. Sementara pelaku lainnya mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil.

Biasanya, pelaku meneriaki ban yang kempis adalah bagian sebelah kanan. Kemudian pelaku yang mengambil barang masuk ke mobil melalui sisi kiri. "Maka, kami imbau supaya masyarakat jangan mudah percaya dengan modus seperti ini," ujar Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Siswo Yuwono.

Kelompok yang ditangkap beranggotakan 11 orang. Namun, sekali beraksi, mereka membuat kelompok yang lebih kecil, yaitu tiga sampai empat orang.

Mereka adalah AG, FRM, FEB, FJR, ABD, HSR, DW, SUS, HRD, YUL, dan END. Mereka biasa beraksi di Jakarta, Depok, dan Bekasi.

"Sudah lama beraksinya. Belum pernah tertangkap," ujar Feb alias Tongseng, salah satu pelaku.

Mereka memang bukan pemain baru dalam pencurian dengan modus tersebut. Polisi menangkap mereka dengan belasan laporan yang pernah dibuat di Polda Metro Jaya. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com