Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Udar Pristono Paksa Pengusaha Beli Mobil Dishub

Kompas.com - 13/04/2015, 19:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono disebut pernah memaksa seorang pengusaha untuk membeli mobil dinas Dishub DKI yang sedang dilelang, dan mengambil keuntungan dari penjualan mobil tersebut.

"Dalam pertemuan ini, terdakwa Udar Pristono meminta Dedi Rustandi untuk membeli mobil dinas berpelat merah merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang saat itu dalam proses lelang dengan harga Rp 100 juta. Padahal, harga lelang dari Dishub DKI Rp 22,43 juta," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4/2015).

Dedi Rustandi berasal dari PT Jati Galih Semesta yang mengikuti tender pekerjaan perbaikan koridor dan selter transjakartayang ditawarkan Dishub DKI Jakarta. Dedi Rustandi kemudian menyampaikan hal itu kepada Direktur PT Jati Galih Semesta Yeddie Kuswandy. Namun, Yeddie tidak berminat membeli mobil tersebut.

Selanjutnya, Udar Pristono melalui pegawainya bernama Mirza Ariandi menghubungi langsung Yeddie Kuswandy agar bersedia membeli mobil tersebut, tetapi Yeddie Kuswandy tetap tidak bersedia.

Beberapa hari kemudian, Udar Pristono mengirimkan mobil tersebut ke kantor PT Jati Galih Semesta. Dedi Rustandi kemudian menemui Udar Pristono untuk menanyakan secara langsung soal mobil yang sudah diparkir di kantor PT Jati Galih Semesta tersebut.

"Terdakwa menjawab, bayar saja harga mobil tersebut Rp 100 juta, dan uangnya transfer ke rekening Aldi Pradana (anak kandung Udar Pristono) sehingga terdakwa secara tidak langsung menerima uang Rp 77,57 juta atau sekitar sejumlah itu dari Yeddie Kuswandy," tambah Jaksa Victor.

Dedi Rustandi dan Yeddie Kuswandy merasa khawatir, bila mereka menolak membeli mobil lelang, maka hal itu akan berpengaruh terhadap pengadaan pekerjaan perbaikan koridor dan selter transjakarta yang mereka ikuti.

Yeddie Kuswandy pada 5 Oktober 2012 menyuruh Dedi Rustandi memberikan uang Rp 100 juta kepada Udar Pristono. Uang diberikan dengan cara mentransfer ke rekening anak Udar bernama Aldi Pradana.

"Tidak lama setelah itu, PT Jati Galih Semesta yang sebelumnya mengikuti lelang pekerjaan pengadaan bangunan selter/halte busway dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut," ujar Jaksa Victor.

Pada 19 September 2012, Yeddie Kuswandy sebagai Dirut PT Jati Galih Semesta pun menandatangani surat perjanjian atau kontrak pekerjaan perbaikan koridor dan selter busway senilai Rp 8,331 miliar bersama Bernard Hutajuli selaku pejabat pembuat komitmen pada kantor Dishub DKI.

Total gratifikasi yang diterima Udar menurut jaksa adalah Rp 6,519 miliar.

Udar diancam hukuman pidana sesuai Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,9 miliar dan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Megapolitan
Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Megapolitan
Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Megapolitan
Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kaget Videonya Viral di Media Sosial

Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kaget Videonya Viral di Media Sosial

Megapolitan
Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Megapolitan
Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com