Menurut kuasa hukum Rodrigo, Alex Argo Hernowo, hukuman mati tidak bisa dikenakan terhadap terdakwa yang terbukti mengidap gangguan jiwa atau mental. Hal tersebut diatur dalam Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pengacara Rodrigo yang lalu tidak membuka kalau kliennya ada gangguan jiwa, jadi seakan-akan ditutup-tutupi. Kita pun sekarang upayakan untuk membatalkan eksekusi mati dengan bukti-bukti Rodrigo kena gangguan jiwa," tutur Alex di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/4/2015).
Menurut Alex, pengacara atau kuasa hukum Rodrigo sebelumnya ditunjuk dari pihak penyidik. Selain itu, pihak keluarga Rodrigo sebelumnya juga sudah mengajukan bukti terkait gangguan kejiwaan, tetapi tidak digubris.
"Pihak keluarga sudah mengajukan ke pengacara terdahulu bahwa dia ada gangguan kejiwaan," tambah Alex.
Alex bersama kuasa hukum lain dari Tim Advokasi Peduli Orang Gangguan Jiwa dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyerahkan 22 bukti baru ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin siang.
Bukti itu diberikan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim yang memvonis mati Rodrigo. PK ini merupakan PK yang kedua. Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur saat ditangkap. Ia pun divonis bersalah pada 7 Februari 2005 dan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.