Kini, polisi masih mengejar anak Thalib, Kemal Rafli, yang masih bebas berkeliaran. Sejak terlibat kasus penipuan pada 2004 lalu, Kemal disebut selalu bekerja sama dengan ayahnya untuk memperpanjang deretan kasusnya.
Kasubdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, Thalib dan Kemal mendirikan sebuah perusahaan pada 28 Februari 2003 lalu yakni PT Kekar Warna Indonesia. Melalui perusahaan itulah, Thalib dan Kemal menarik calon korbannya untuk berinvestasi.
"KR (Kemal Rafli) menjabat sebagai Direktur Utama dan TA (Thalib Abbas) sebagai Komisaris. Kemudian KR membuat kerjasama fiktif dengan perusahaan pengadaan barang," jelas Arie Ardian di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/5/2015).
Selanjutnya, Kemal menawarkan investasi kepada pemilik modal dengan pembagian keuntungan penjual. Arie menjelaskan, biasanya Kemal menawarkan pembagian keuntungan 60 persen bagi investor, dan 40 persen untuk perusahaannya. Sementara peran Thalib adalah untuk meyakinkan calon korbannya.
"TA mengatakan bahwa dia menjabat komisaris perusahaan, sehingga korban percaya," ujar dia.
Dalam kasus penipuan pada 2004, Thalib dan Kemal tidak kunjung memberikan keuntungannya kepada investor setelah melewati tenggat waktu. Bahkan, uang modal yang diberikan investor pun tidak dikembalikan.
Kasus penipuan Thalib dan Kemal sebenarnua telah diproses hukum. Berkas terhadap Thalib dan Kemal sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan akan dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan. Namun, karena tidak ditahan, kedua pria itu kabur ketika berkasnya akan dilimpahkan. Mereka menjadi buron selama bertahun-tahun.
Arie memaparkan, Thalib dan Kemal sulit dilacak keberadaannya karena sering berpindah-pindah tempat tinggal. Bahkan mereka juga kerap berganti-ganti nomor telepon. Polisi pun semakin kesulitan menemukan keberadaannya.
Kemudian, Thalib diculik oleh sejumlah orang 14 April 2015 lalu. Penculiknya diduga pula merupakan korban penipuan yang dikerjakan oleh anak Thalib, Kemal Rafli. Rupanya, setelah polisi mengungkap kasus penculikan Thalib, pelapor kasus penipuan pada 2004 lalu itu kembali melapor kepada polisi. Beruntung kasus itu belum kedaluwarsa sehingga proses hukumnya masih bisa dilanjutkan.
"Kasusnya akan kedaluwarsa pada 2016 mendatang. Makanya kasus ini harus segera diselesaikan," ujar Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.