Selain total 400 kilogram sisik trenggiling, BKSDA DKI juga menemukan total 12 ton daging trenggiling. Penemuan sisik dan daging trenggiling itu ada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dengan kata lain, penyelundupan dilakukan melalui jalur laut.
Dari banyaknya penemuan tersebut, Awen menilai trenggiling masih sangat berpotensi untuk diselundupkan. Terlebih dengan adanya penemuan sisik trenggiling sebesar 405 kilogram pada bulan Januari 2015 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Kita lihat sisik trenggiling masih sering ditemukan untuk diselundupkan. Berarti, potensinya masih menggiurkan," tambah Awen.
Harga satu kilogram sisik trenggiling bisa mencapai Rp 4 juta. Sedangkan daging trenggiling dihargai Rp 2 juta per kilogramnya. Pelaku diduga bukan perorangan atau kelompok biasa, melainkan berbentuk sindikat.
Pihak BKSDA bekerja sama dengan polisi masih berupaya untuk mencari pelaku penyelundupan 405 kilogram di bulan Januari 2015 tersebut. Pelaku nantinya akan dijerat Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.