"Saat ini masih sebagai saksi, belum jadi tersangka," sebut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nunu, Senin (1/6/2015) siang.
Dari keterangan Nunu, SAG sendiri telah dua kali tidak memenuhi panggilan kepolisian untuk penyelidikan laporan pelecehan tersebut. SAG kemungkinan didatangkan paksa bila masih belum hadir pada panggilan ketiga. [Baca: Pedangdut SAG Dituduh Cabuli Bocah 5 Tahun, Polisi Ancam Jemput Paksa]
Bahkan status pedangdut itu akan berubah menjadi tersangka bila tidak kooperatif saat pemanggilan selanjutnya. Meskipun demikian, Nunu enggan memberitahu jadwal pemanggilan kembali pedangdut SAG.
SAG diduga melakukan pelecehan seksual pada korban inisial N yang berusia 5 tahun di sebuah kantor rumah produksi kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Desember 2014 lalu.
Orangtua korban melapor pada polisi setelah bocah N mengeluhkan sakit pada kemaluannya yang akhirnya menyebutkan telah dilecehkan oleh pedangdut tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.