Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Minta Adhi Karya Tidak Tabrak RTH jika Ingin Bangun LRT

Kompas.com - 04/06/2015, 11:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum menyepakati penuh pembangunan Light Rail Transit (LRT) oleh PT Adhi Karya. Sebab, PT Adhi Karya meminta hak pakai lahan yang dibutuhkan dalam proyek pembangunan kereta layang ringan tersebut. Padahal, karena keterbatasan ruang, penggunaan lahan di ruang terbuka hijau (RTH) menjadi pertimbangan sulit Pemprov DKI. 

"Makanya (Adhi Karya) jangan main nabrak-nabrak (RTH) gitu. Itu melanggar Undang-undang dan bisa dipidana nanti," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (4/6/2015). 

Oleh karena itu, Basuki menginstruksikan Deputi Gubernur bidang Industri Perdagangan dan Transportasi (Indagtrans) Soetanto Soehodho untuk duduk bersama Menteri BUMN, Kementerian Perhubungan, serta Adhi Karya untuk membahas lebih lanjut perihal tersebut. Apabila hanya trase yang dilewati LRT, kata Basuki, Adhi Karya bisa melintasinya. Sementara jika Adhi Karya ingin membuat depo di RTH, Basuki memastikan tidak akan memberi izin.

"Masuk akal enggak nih Adhi Karya mau bangun (LRT) dan pinjam duit? Sedangkan hitungan kami jelas, yang namanya bangun infrastruktur, railing stock sama signaling operational, masuk akal dengan pembagian 30 persen mereka dan kami 70 persen," kata Basuki. 

Basuki menginginkan Pemprov DKI mengkaji detail rencana pembangunan proyek ini sebelum mengajukan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Joko Widodo. Adhi Karya sebelumnya menginginkan hak pakai atas sejumlah lahan milik Pemprov DKI, antara lain tanah seluas 6 hektar di Cibubur untuk depo LRT dan lahan di Cawang untuk stasiun.

Salah satu lahan yang diminta Adhi Karya adalah lahan milik Pemprov DKI di Cibubur dan Cawang untuk koridor Cibubur-Cawang. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kota Jakarta seharusnya memiliki RTH setidaknya 30 persen dari luas wilayahnya. Sementara itu, RTH Jakarta saat ini hanya sekitar 11 hingga 12 persen dari luas wilayah.

Basuki menyoroti status Adhi Karya sebagai perusahaan pelat merah yang berorientasi komersial dan tidak menjalankan Public Service Obligation (PSO). Apabila nantinya Pemprov DKI Jakarta memberi hak pakai lahan pada Adhi Karya, dikhawatirkan perusahaan lain dapat meminta hak yang sama.

"Artinya kalau DKI bisa meminjamkan lahan itu (secara) gratis pada Adhi Karya, misalnya, mestinya juga bisa gratis kepada yang lain kan. Itu yang kita harus hati-hati karena ini kan aset negara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com