JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Susetio Cahyadi mengaku, FBR Jakarta Utara meminta pembebasan anggotanya yang ditahan. Namun, Susetio mengatakan, anggota FBR tetap harus taat hukum.
"Kami (polisi) berharap pihak FBR melihat secara jernih dan menyikapi secara bijak proses hukum yang sedang bergulir," kata Susetio ketika dihubungi, Senin (15/6/2015).
Susetio menegaskan, proses hukum tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, mengingat pihaknya hanya melakukan penegakan hukum terkait kasus yang melibatkan FBR dengan sekuriti Mall of Indonesia (MOI) tersebut."Ini murni penegakan hukum. Dampak dari pelanggaran hukum personel FBR itu sendiri. Kasus ini kami tangani secara profesional," ujarnya.
Sembilan anggota FBR Jakarta Utara menjadi tersangka kasus penyerangan Mall of Indonesia pada 29 Mei 2015. Mereka melemparkan batu ke arah satpam yang dianggap arogan.
Para anggota FBR yang melakukan penyerbuan kemudian ditangkap dan diperiksa, begitu juga dengan satpam MOI yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan, sembilan anggota FBR dan tiga satpam MOI ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.