Sebelumnya, ia juga sempat mendatangi Balai Kota pada sekitar Maret lalu. Kedatangannya bertujuan untuk meminta pembayaran kepada Pemprov DKI atas penggunaan tanahnya yang ada di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Menurut Djarot, kedatangan Jaja kali ini masih membahas hal yang sama. Dia datang untuk memberikan berkas-berkas yang menjelaskan bahwa tanah yang saat ini dijadikan Kantor PD Pasar Jaya itu merupakan tanah miliknya.
"Saya minta untuk nyerahin berkas-berkas. (Tanahnya) 700 meter persegi," ujar Djarot.
Menurut Djarot, pada dasarnya, Pemprov DKI bersedia untuk membayar tanah milik Jaja yang selama ini telah digunakan oleh Pemprov DKI, tepatnya oleh PD Pasar Jaya, sejak era tahun 1990-an itu.
Namun, Djarot meminta waktu terlebih dahulu untuk mempelajari dokumen yang diberikan oleh Jaja. "Kita cek dulu dong. Berkasnya tebal banget. Tadinya sudah mau saya pelajari, tetapi diminta lagi. Katanya belum ada fotokopi-nya," kata mantan Wali Kota Blitar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.