Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Akhirnya Menjadi Tersangka

Kompas.com - 17/06/2015, 15:16 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Orangtua penelantar anak di Cibubur, T (45) dan N (42), ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (16/6/2015). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya analisis aspek psikologis keduanya dan visum (visum et repertum) terhadap anak-anaknya.

"Polisi meningkatkan status T dan N menjadi tersangka pada kasus penelantaran anak. Status mereka dinaikkan jadi tersangka karena kami sudah mendapat hasil psikologis dari para pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di ruangannya di Jakarta, Rabu (17/5/2015).

Selain itu, polisi menyebut sudah mendapat dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status T dan N sebagai tersangka. Dua alat bukti tersebut adalah analisis psikis T dan N serta visum kelima anak mereka.

"Dari hasil visum et repertum psiatrikum kedua tersangka dan juga visum anak-anaknya, keduanya memiliki kecenderungan tidak merawat dan melakukan pembiaran terhadap anaknya hingga mengalami kekurangan gizi," kata Krishna.

T dan N dikenakan Pasal 76 B juncto Pasal 77 B dan Pasal 80 juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik dan Psikis dalam Rumah Tangga.

"Diduga (penelantaran) terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2015 di perumahan Grand Citra Cibubur," kata Krishna.

Kasus ini dilaporkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke Polda Metro Jaya. KPAI melaporkan T dan N atas tuduhan menelantarkan lima anaknya, yaitu L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4).

Pasangan T dan N kemudian menjalani pemeriksaan kejiwaan pada 20 Mei 2015 lalu di Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya. Mereka juga menjalani tes tersebut di RS Polri, Kramatjati, pada 22 Mei 2015.

Pasangan T dan N sebelumnya mengaku memakai sabu selama enam bulan terakhir. Mereka juga mengaku mengonsumsi barang haram itu seminggu sekali, setiap Kamis malam, di rumahnya.

Adapun barang bukti yang dimaksud adalah sabu seberat 0,58 gram, alat isap atau bong, dan kertas aluminium yang ditemukan di rumahnya.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, mereka juga terbukti positif mengonsumsi sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com