"GS tidak memiliki sikap kooperatif, sudah tiga kali mangkir dalam pemanggilan penyidik," ujar tim penyidik, Prasetio, ketika dihubungi, Kamis (18/6/2015).
Prasetio mengatakan GS masuk dalam DPO sejak hari ini. Instansinya telah mengirimkan surat ke kantor dan rumah GS berkaitan dengan hal tersebut.
Prasetio mengatakan, penyidik akan terus melakukan pengembangan berkaitan dengan kasus ini. Untuk diketahui, selain GS, dua pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Nurtanti (N) dan Sumyati (S).
Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengubah dokumen peruntukan lahan pemakaman menjadi perumahan.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan berkas pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) lahan seluas 1,1 hektar yang senilai dengan Rp 1,2 miliar kepada pengembang.
Dalam berkas itu, lahan awalnya diperuntukkan untuk pemakaman akan tetapi oleh pengembang justru dibangun menjadi perumahan.
GS pernah mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bekasi. Akan tetapi, pengajuan praperadilannya ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.