"Untuk sementara, kita kenakan Pasal 310 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pengemudi kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka berat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Jika mengacu pada luka berat, yang dikenakan ialah Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.
"Bisa ditahan, dipidana dengan lebih dari lima tahun," kata Iqbal.
Sementara ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan. Kesimpulan sementara tidak ditemukan bekas rem di tempat tersebut. "Diduga sementara remnya blong," kata Iqbal.
Sebelumnya, bus transjakarta bernomor polisi B 7500 IX menabrak delapan motor dan tiga mobil di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015) sekitar pukul 07.45 WIB. Insiden itu mengakibatkan tujuh orang luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.