Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi, pelaku melecehkan dua wanita pada waktu berbeda. Dia selalu melakukannya di dalam lift.
Perempuan pertama yang ia lecehkan adalah penghuni apartemen yang berstatus mahasiswi dan memakai jilbab pada Senin (22/6/2015). Usianya baru 19 tahun. Hussein mencoba memeluk dan mencium korban di dalam lift.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke petugas satpam. Peristiwa kedua menimpa seorang penghuni perempuan lainnya pada Rabu (24/6/2015). Hussein memegang bokong perempuan itu saat berada di dalam lift.
Perempuan itu kemudian melaporkannya ke petugas keamanan apartemen. Lantaran sudah dua kali menerima laporan, satpam kemudian menangkap Hussein.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang dikonfirmasi pada Jumat (26/6/2015) membenarkan adanya peristiwa ini. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan.
"Tersangka sudah kami tangani," kata Krishna.
Menurut Krishna, polisi sempat menahan tersangka selama 1 x 24 jam. Selanjutnya, polisi menyerahkan pria Irak itu ke bagian Imigrasi untuk mengusir paksa.
"Kami meminta deportasi tadi malam. Kami serahkan ke Imigrasi," kata Krishna.
Menurut Krishna, deportasi adalah hukuman terberat bagi seseorang yang berstatus pengungsi seperti Hussein.
Krishna mengatakan, deportasi adalah hal berat bagi seorang pengungsi. Maka dari itu, daripada menuntutnya secara pidana dengan proses yang panjang dan kalau tidak cukup bukti tak ditahan, maka dipilih untuk mendeportasi pengungsi tersebut. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.