Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga terkait aktivitas judi koprok oleh sejumlah lansia di sebuah ruko kosong. Mereka tidak menghiraukan teguran warga terkait aktivitas mereka.
Setelah menemukan momen yang tepat, aparat gabungan Unit Reskrimsus dan Jatanras Polrestro Jakut serta Unit Resktim Polsek Penjaringan langsung menggrebek lokasi perjudian.
Selain pelaku, bandar, dan kasir, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 78.520.000 berikut alat permainan judi.
Kedua tersangka, LAY dan DS, mengaku baru tiga bulan menjalankan aktivitas tersebut. Selama jangka waktu tersebut, keduanya menghasilkan omset hingga ratusan juta rupiah. "Tersangka kita jerat pasall 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Yully.
Sementara itu, puluhan pemain judi yang ikut diamankan dikenakan sanksi wajib lapor ke Mapolrestro Jakut.