Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Mobil Parkir, Panti Pijat Ini Ketahuan Beroperasi Saat Ramadhan

Kompas.com - 08/07/2015, 09:38 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Satu rumah toko (ruko) tempat panti pijat "V One Group V Six" di Jalan Sunter Agung, Blok G6 No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tetap beroperasi meski ada larangan buka saat Ramadhan.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara pun mendatangi panti pijat tersebut pada Selasa (7/7/2015).

"Petugas Satpol PP mendapati kejanggalan saat melihat teras ruko yang penuh dengan kendaraan roda dua, sepatu, dan sandal," ujar Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto, di lokasi.

Petugas sempat mencoba mencari tahu aktivitas di dalam ruko tersebut. Namun, tidak satu pun orang yang ada di dalam ruko merespons panggilan petugas.

Pintu depan ruko yang melayani panti pijat terlihat terkunci rapat. Namun, petugas tidak membuka paksa ruko tersebut.

"Orangnya pada ke mana ini? Halooo...! Pak, Bu..! Bisa dibuka sebentar?" panggil seorang petugas saat mencoba membuka pintu yang terkunci tersebut.

Namun, tidak ada jawaban dari dalam. Akhirnya, petugas hanya menyegel ruko tersebut tanpa menemui pemilik atau pihak yang bertanggung jawab terhadap panti pijat tersebut.

Menurut Suwarto, pihaknya mengetahui keberadaan panti pijat yang tetap buka saat Ramadhan ini dari laporan warga sekitar yang resah.

"Kita akan segel rukonya karena telah melanggar peraturan. Infomasi warga sini, panti pijat ini masih beroperasi saat bulan suci Ramadhan. Ini kan melanggar," ujarnya.

Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015.

Berdasarkan pernyataan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea beberapa waktu lalu, pengusaha yang tidak mengikuti aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 43 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

Adapun sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan tempat hiburan, sampai pencabutan izin operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com