Uang tersebut disita sebagai barang bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi perizinan bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
"Pada waktu ditangkap ada 10.000 dollar AS," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Selain itu, juga disita puluhan ribu dollar lainnya, yakni 42.000 dollar AS dan 4.000 dollar AS yang disita setelah penggeledahan. "Kita sudah periksa rekening N," kata Tito, tanpa menjelaskan dari siapa saja uang itu disita.
Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni N sebagai broker (eksternal), MU (staf di Kemendag), dan I (Kepala Subdirektorat di Kemendag). [Baca: Usai Penggeledahan Kantor Kemendag, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka]
Sementara itu, polisi masih memeriksa enam saksi yang diduga terlibat suap dalam proses perizinan bongkar muat peti kemas di pelabuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.