Baca: Bus Transjakarta Scania Diduga Kendaraan untuk Angkutan Barang
Kosasih mengaku sudah berkoordinasi dengan karoseri bus Scania, CV Laksana, terkait hal tersebut. Sebab, ia menyebut proses administrasi dalam pengajuan izin kir memang dilakukan langsung oleh pihak karoseri.
"Saat ini sedang diurus oleh karoseri Laksana dan juga United Tractor selaku agen pemegang merek Scania," ujar dia.
Kompas.com masih mencoba mengonfirmasi ke CV Laksana maupun ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait hal ini.
Sebelumnya diberitakan, walaupun digunakan untuk angkutan orang dan dinyatakan memiliki daya angkut hingga 140 orang, Scania diduga tidak memenuhi persyaratan seperti yang diklaim selama ini.
Berdasarkan keterangan pada stiker uji kir, dinyatakan bahwa peruntukan kendaraan tersebut bukan untuk orang, melainkan untuk barang. Kapasitasnya pun hanya 41 orang.
Fakta tersebut ditemukan oleh salah seorang warga pengguna transjakarta. Penumpang itu menuturkan melihat setidaknya ada dua bus Scania yang stiker kirnya menyatakan bus tersebut sebenarnya bukan merupakan bus gandeng.
"Ada dua bus. Dua-duanya bus koridor I (Blok M-Kota). Saya lihat keterangannya mobil barang," ujar penumpang yang enggan disebutkan namanya itu kepada Kompas.com.
Berdasarkan keterangan foto, bus-bus Scania yang dimaksud berkode JKT 1514214 dan JKT 1509757. Pada stiker kir tercantum nama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai institusi yang mengeluarkan surat tersebut.
Pada bus dengan kode JKT 1509757, tertulis keterangan kir yang menyatakan bus tersebut hanya memiliki daya angkut 41 orang dan peruntukannya untuk mobil barang. Sedangkan keterangan kir bus dengan kode JKT 1514214 menyatakan bus hanya memiliki daya angkut 39 orang, dan kolom peruntukan bus dicoret dengan spidol.
"Yang dicoret dengan spidol ini yang bikin saya heran," ujar penumpang itu.
Sebagai informasi, keterangan daya angkut hanya 39-41 orang pada bus gandeng Scania itu jauh lebih kecil ketimbang bus tunggal. Sebab, bus-bus tunggal saja rata-rata memiliki daya angkut hingga 80 orang.