Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Sebut 10 Taksi Uber Ditangkap Sore Ini

Kompas.com - 28/08/2015, 18:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap 10 unit taksi Uber pada Jumat (28/8/2015) sore ini.

Ia menyebut penangkapan dilakukan bersama dengan jajaran petugas dari Dinas Perhubungan dan Transportasi.

"Hari ini, Polda dan Dishubtrans razia taksi Uber, 10 unit armada dikandangkan di Pulogebang," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat petang.

Menurut Shafruhan, 10 unit taksi Uber itu dikenai pelanggaran tiga pasal peraturan perundang-undangan, meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.

Shafruhan menyebut peraturan-peraturan tersebut mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung wajib membawa STNK, tanda bukti lulus uji (kir), tanda bukti kartu izin usaha, kartu pengawasan, dan atau kartu pengawasan izin operasi.

"Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp 3 juta," ujar dia.

Beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan dan Transportasi meminta pengelola aplikasi layanan taksi Uber dan Grab melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum. [Baca: Agar Dianggap Legal, Uber dan Grab Harus Penuhi Tujuh Syarat]

Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum, memiliki surat domisili usaha, memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan, izin penyelenggaraan, memiliki armada minimal lima unit, memiliki pul untuk servis dan perawatan, dan kesiapan administrasi operasional.

"Kalau ini tidak segera dipenuhi, maka akan kami putuskan tidak resmi dan akan kami tertibkan," kata Kadishubtrans Andri Yansyah seusai mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Jumat (7/8/2015). [Baca: Kadishub Syaratkan Hal Ini jika Taksi Uber Ingin Beroperasi di Jakarta]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Bantuan Otto Hasibuan, Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Tuntut Keadilan

Minta Bantuan Otto Hasibuan, Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Tuntut Keadilan

Megapolitan
Kurir Narkoba di Depok Samarkan 73 Kg Ganja dengan Ikan Asin

Kurir Narkoba di Depok Samarkan 73 Kg Ganja dengan Ikan Asin

Megapolitan
Cerita Keluarga Korban Kebakaran Hotel di Alam Sutera, Terima Kabar Setelah Korban Meninggal

Cerita Keluarga Korban Kebakaran Hotel di Alam Sutera, Terima Kabar Setelah Korban Meninggal

Megapolitan
Ketua RT di Kemayoran Disebut Ketahuan Adik Korban Saat Cabuli 2 Remaja

Ketua RT di Kemayoran Disebut Ketahuan Adik Korban Saat Cabuli 2 Remaja

Megapolitan
Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Tinggal Serumah dengan Korban

Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Tinggal Serumah dengan Korban

Megapolitan
Hari Media Sosial, Fahira Idris: Medsos Bawa Peluang Besar bagi Pelaku Industri Kreatif

Hari Media Sosial, Fahira Idris: Medsos Bawa Peluang Besar bagi Pelaku Industri Kreatif

Megapolitan
Polisi: Pelaku Hipnotis di Lampu Merah Pancoran Mengaku Sebagai ‘Ustaz’ Sakti

Polisi: Pelaku Hipnotis di Lampu Merah Pancoran Mengaku Sebagai ‘Ustaz’ Sakti

Megapolitan
Paman dan Kakek yang Diduga Cabuli 2 Anak di Depok Sempat Ditangkap, tetapi Dilepas Lagi

Paman dan Kakek yang Diduga Cabuli 2 Anak di Depok Sempat Ditangkap, tetapi Dilepas Lagi

Megapolitan
Kondisi Hotel di Alam Sutera Usai Kebakaran yang Tewaskan 3 Orang

Kondisi Hotel di Alam Sutera Usai Kebakaran yang Tewaskan 3 Orang

Megapolitan
Seorang Perempuan Jadi Korban Hipnotis di Lampu Merah Pancoran

Seorang Perempuan Jadi Korban Hipnotis di Lampu Merah Pancoran

Megapolitan
Warung di Depok Bagikan Makan Siang Gratis, Jadi Tempat Kumpul Ojol hingga Orang Tua

Warung di Depok Bagikan Makan Siang Gratis, Jadi Tempat Kumpul Ojol hingga Orang Tua

Megapolitan
Sopir Kurang Konsentrasi, Truk Trailer Bermuatan Peti Kemas Terbalik di Pluit

Sopir Kurang Konsentrasi, Truk Trailer Bermuatan Peti Kemas Terbalik di Pluit

Megapolitan
Sudah Hilang 6 Hari, Remaja Putri di Bogor Terakhir Pamit ke Kebun Raya

Sudah Hilang 6 Hari, Remaja Putri di Bogor Terakhir Pamit ke Kebun Raya

Megapolitan
2 Anaknya Dicabuli, Ibu di Depok Laporkan Adik dan Ayah

2 Anaknya Dicabuli, Ibu di Depok Laporkan Adik dan Ayah

Megapolitan
Disdik DKI Nonaktifkan Sementara Kepsek SMAN 65

Disdik DKI Nonaktifkan Sementara Kepsek SMAN 65

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com