"Berawal dari selebaran yang kita sebar dari polsek akhirnya ada warga yang tahu kalau (korban) itu sepupunya. Akhirnya kita dapat ketahui pelakunya tak lain adalah M (43), suami korban," kata Kepala Polsek Gunung Putri, Komisaris Tri Suhartanto, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Jumat (4/9/2015).
Tri mengatakan, M yang bekerja sebagai sopir sebuah perusahaan swasta ditangkap di tempat kerjanya. Setelah tertangkap, M mengakui telah menghabisi istrinya sendiri tersebut.
"Dia mencekik korban sampai mati. Setelah itu, dimasukkan ke karung dan dibawa oleh pelaku sendiri dengan sepeda motor dan dibuang di situ (Kota Wisata)," ujar Tri.
Kini, M ditahan di Mapolsek Gunung Putri. Dia disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.