"Kalau (syarat) diturunkan lebih baik, Pak Adhyaksa (Dault) enggak dapat partai (pengusung), dia bisa lewat jalur independen, ya kan? Berarti apa? Para peserta pada (Pilkada) 2017 jauh lebih banyak dan enggak perlu tergantung partai. Jadi, orang-orang biasa bisa maju dan orang Jakarta akan diuntungkan karena yang ikut (pilkada) ramai," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (29/9/2015).
Meski demikian, Basuki belum memikirkan bagaimana peluangnya untuk maju sebagai calon independen pada Pilkada DKI 2017. Jika memang ia tidak lagi terpilih menjadi gubernur DKI, Basuki telah mempersiapkan semua sistem untuk dilanjutkan penerusnya.
"Pokoknya BUMD sudah go public, semua transparansi data sudah kami buka, sistem saya bangun. Siapa pun orang yang menggantikan saya, orang akan menuntut yang sama," kata Basuki.
Dalam sidang putusan di Gedung MK, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan, persentase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk karena tidak semua penduduk punya hak pilih. Meski demikian, putusan tersebut tidak berlaku pada pilkada serentak 2015 yang tahapannya telah berjalan. Putusan tersebut mulai berlaku pada pilkada serentak gelombang kedua pada 2017.
Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh Fadjroel Rachman, Saut Mangatas, dan Victor Santoso. Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan ialah mendapat dukungan paling sedikit 10 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa.
Kemudian, dukungan 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 2.000.000 sampai 6.000.000 jiwa. Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.