MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak. "Putusan tentang calon tunggal sangat baik," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (30/9/2015).
Menurut dia, tidak dibenarkan jika calon tunggal ditetapkan menang ketika tidak ada calon lain yang mendaftar. Sebab, jika calon tunggal itu memiliki materi dan uang banyak, ia bisa membayar pasangan calon lain yang berminat maju pada pilkada untuk mengundurkan diri.
Melalui putusan MK ini, mekanisme pilkada dengan peserta calon tunggal dapat diatur dengan baik. "Jadi, ada pilihan namanya dan pilihan kosong. Jadi, kalau kira-kira masyarakat enggak pilih dia, ya masyarakat pilih kolom kosong. Kalau masyarakat yang pilih kolom kosong lebih banyak, berarti dia (calon tunggal) itu kalah. Jadi, putusan MK sangat konstitusional," kata Basuki.
Adapun permohonan tersebut diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mereka mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada intinya, para pemohon merasa hak konstitusional pemilih dirugikan apabila penundaan terjadi pada pemilihan kepala daerah serentak di suatu daerah hingga 2017. Pasalnya, aturan dalam UU Pilkada menunjukkan bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah.
Saat ini, ada tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari sepasang. Daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). KPU telah menyatakan bahwa penyelenggaraan pilkada di ketiga daerah itu ditunda hingga pilkada periode berikutnya, yakni 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.