"Di mana-mana penyalah guna itu direhab, bukan dipidana," ujar Abdul Rahman Saleh dalam sebuah diskusi bertajuk "Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?" di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Menurut dia, penyalah guna narkotika merupakan orang yang sakit. Mereka harus diobati dengan cara rehabilitasi tersebut. "Saya berpendirian bahwa masa orang sakit dihukum," kata pendiri Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) itu.
Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Imam Suyudi pun menyatakan hal serupa. Menurut dia, tindakan pidana akan berdampak negatif untuk para penyalah guna.
"Penyalah guna ini adalah korban dan tidak untuk dipidanakan. (Sebab) dampak pemenjaraan itu dahsyat, walaupun hanya satu hari mereka dipenjara. Stigma (negatif) itu bukan hanya dirinya (yang merasakan), tetapi keluarga juga," ujar Imam.
Selain itu, Imam juga menyoroti soal rehabilitasi yang harus dilakukan. Sebab, proses penyembuhan tidak mudah dilakukan. Rehabilitasi tersebut harus didukung oleh semua pihak.
"Kalau mereka dipidana terus kapan selesainya, mereka harus direhabilitasi. Rehabilitasi sosial itu harus dikeroyok sama-sama. Kalau hanya sektoral saja setelah di lapas selesai, ya itu sama saja kayak menggarami lautan," papar Imam.
Sebelumnya, Ketua BNN RI Komjen Budi Waseso mengatakan, penyalah guna atau bandar narkotika harus dikenakan sanksi pidana sehingga ia mengusulkan UU No 35 Tahun 2009 harus direvisi. (Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.