Hal tersebut dilontarkan anggota Komisi D, Bestari Barus, saat rapat kerja panitia khusus zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, di Gedung DPRD DKI, Selasa (6/10/2015).
Menurut Bestari, pihaknya sudah pernah menanyakan amdal ke Bupati Kepulauan Seribu. "Orang ini bangun-bangun hotel, vila, segala macam. Namun ketika kami tanyakan ke Bupati apakah ada amdal dan perizinan, Bupati tidak bisa jawab," kata politisi Partai Nasdem ini.
Pulau Tengah adalah pulau yang berada di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Menurut Bestari, saat ini pulau tersebut lebih dikenal sebagai Pulau "H", yang merupakan inisial dari nama si pengusaha. (Baca: Vila-vila di Pulau H Diduga Banyak yang Tak Berizin)
"Nama aslinya Pulau Tengah, tetapi sekarang namanya jadi Pulau "H", Pulau Hengky," ujar dia.
Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi D Mohamad Sanusi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan ke Pulau Tengah.
Ia menyampaikan hal tersebut setelah menggelar pertemuan dengan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Gamal Sinurat, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), dan Dinas Penataan Kota DKI, di Gedung DPRD pada Selasa (29/9/2015).
Berdasarkan informasi yang ia dapat dari Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, banyak rumah, homestay, vila, ataupun toko di Pulau "H" yang dibangun tanpa mengantongi izin.
"Jadi, memang banyak vila di sana yang telah diperjualbelikan meski tidak memiliki amdal ataupun IMB. Jelas ini pelanggaran berat," kata Sanusi di Gedung DPRD DKI, Rabu (30/9/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.