"Sekali nganter dapat Rp 5 juta," ujar HR di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (7/10/2015).
HR tidak mengatakan sejak kapan ia menjalani pekerjaan tersebut. Di sisi lain, polisi menyebut tersangka sudah beroperasi selama enam bulan.
Selain HR, polisi pun menangkap 5 tersangka lainnya, yakni RES, M, P, TLK, dan S. "Dari empat kasus kami sudah menangkap dan menahan enam tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan," ujar Kepala Pembinaan Operasional SAT Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fajri Alrasyidin.
Keenam tersangka ditangkap di beberapa tempat, yakni Grogol Petamburan; Benda, Tangerang Kota; Pademangan; dan Kyaitapa Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. "Barang bukti sabu sebesar 3,4 kilogram atau 3.479 gram dan ekstasi sebesar 100 butir," kata Fajri.
Menurut Fajri, narkoba tersebut tidak hanya beredar di wilayah Jabodetabek, melainkan telah menyebar ke sejumlah wilayah lain di Indonesia.
"Indikasi masih nasional tapi dimungkinkan ini bisa jadi barang dari luar dan menyebar ke luar wilayah Jabodetabek apabila diindikasikan dari jumlah barang bukti," kata Fajri.
Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang diamankan polisi di antaranya empat ponsel, tiga buah cangklong, dua buah bong, satu korek api, dan satu timbangan.
Dari bukti-bukti tersebut, polisi menyatakan dapat menyelamatkan belasan ribu orang dalam penyalahgunaan narkoba.
"Apabila diperkirakan, total omzet dari barang bukti yang diamankan dapat mencapai Rp 4.173.600.000 dan bisa menyelamatkan 17.495 orang dari penyalahgunaan narkotika," tutur Fajri.
Karena perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.