Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, Perempuan Ini Diberi Upah Rp 5 Juta

Kompas.com - 07/10/2015, 16:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial HR (35) ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena menjadi kurir narkoba. Perempuan itu mengaku mendapatkan upah Rp 5 juta setiap kali mengantar narkoba tersebut.

"Sekali nganter dapat Rp 5 juta," ujar HR di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (7/10/2015).

HR tidak mengatakan sejak kapan ia menjalani pekerjaan tersebut. Di sisi lain, polisi menyebut tersangka sudah beroperasi selama enam bulan.

Selain HR, polisi pun menangkap 5 tersangka lainnya, yakni RES, M, P, TLK, dan S. "Dari empat kasus kami sudah menangkap dan menahan enam tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan," ujar Kepala Pembinaan Operasional SAT Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fajri Alrasyidin.

Keenam tersangka ditangkap di beberapa tempat, yakni Grogol Petamburan; Benda, Tangerang Kota; Pademangan; dan Kyaitapa Jakarta Pusat.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. "Barang bukti sabu sebesar 3,4 kilogram atau 3.479 gram dan ekstasi sebesar 100 butir," kata Fajri.

Menurut Fajri, narkoba tersebut tidak hanya beredar di wilayah Jabodetabek, melainkan telah menyebar ke sejumlah wilayah lain di Indonesia.

"Indikasi masih nasional tapi dimungkinkan ini bisa jadi barang dari luar dan menyebar ke luar wilayah Jabodetabek apabila diindikasikan dari jumlah barang bukti," kata Fajri.

Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang diamankan polisi di antaranya empat ponsel, tiga buah cangklong, dua buah bong, satu korek api, dan satu timbangan.

Dari bukti-bukti tersebut, polisi menyatakan dapat menyelamatkan belasan ribu orang dalam penyalahgunaan narkoba.

"Apabila diperkirakan, total omzet dari barang bukti yang diamankan dapat mencapai Rp 4.173.600.000 dan bisa menyelamatkan 17.495 orang dari penyalahgunaan narkotika," tutur Fajri.

Karena perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com