Slamet mencontohkan, seorang yang mendengarkan sebuah lagu dapat merasakan ketenangan dalam dirinya atau bahkan menjadi gundah gelisah, bergantung musik yang didengarkan. Hal ini disebabkan gelombang suara merangsang sel-sel saraf dan mengantarkannya ke otak. Namun, terkait i-Doser, BNN menegaskan bahwa aplikasi yang dapat mudah diunduh di internet itu bukan golongan narkotika.
"I-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika," kata Slamet, saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/10/2015).
Sebab, lanjut Slamet, yang dimaksud narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.
Meskipun BNN mengakui, gelombang suara yang dihasilkan I-Doser dapat memberikan sensasi kepada pendengarnya. Efeknya bisa membuat pendengar dapat tersugesti untuk suatu hal. "Tapi tidak masuk dalam golongan narkotika," ujar Slamet.