Usulan itu muncul karena kekerasan seksual terhadap anak semakin parah beberapa waktu belakangan ini. Selain itu, bentuk hukuman kebiri dinilai bisa memberi efek jera dan mencegah kejahatan seksual terhadap anak.
"Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri, yang direspons baik oleh Presiden dan didukung oleh Mensos," kata Niam melalui keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015) malam.
Menurut Niam, Presiden Jokowi sempat menyinggung tentang payung hukum untuk hukuman kebiri. Dari hasil rapat yang khusus membahas tentang itu, terdapat alternatif dengan merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Cara lain yang bisa dilakukan juga dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberi hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Terlepas dari upaya memberi hukuman kebiri, Niam menambahkan, elemen pemerintah yang lain bisa ikut mendukung untuk menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, seperti pada Kementerian Agama yang bisa menekankan untuk memberi pendidikan pranikah agar anak-anak memahami dan siap menjelang pernikahan saat dewasa. Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai dapat lebih mengetatkan untuk memblokir situs-situs pornografi agar tidak bisa diakses lagi oleh anak-anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.