JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengingatkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap membutuhkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini terlihat dari Surat Peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI terhadap PT Godang Tua Jaya yang menggunakan hasil audit BPK sebagai alasan.
"Terkait dengan LHP BPK, Pak Ahok kan juga menggunakan. Contohnya, ketika mengatakan bahwa Godang Tua wanprestasi," ujar Sani (sapaan Basuki) di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (30/10/2015).
Terkait dengan SP ke PT Godang Tua Jaya, Pemprov DKI memang menggunakan LHP BPK sebagai alasan pemberian SP. Sehingga, aneh ketika Ahok menilai hasil audit BPK tendensius. Bahkan Ahok sampai melaporkan Efdinal ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
Meski demikian, Sani menilai pelaporan itu masih lebih baik daripada Ahok harus mengeluarkan pernyataan negatif melalui media massa.
"Jadi di satu sisi audit BPK digunakan juga tapi di sisi lain digugat ke Majelis Kehormatan Kode Etik. Tapi ini kan proses yang positif sebenarnya, karena Pak Ahok menggunakan semua prosedur yang seharusnya digunakan," ujar Sani.
Ahok melaporkan Efdinal ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK karena merasa Efdinal tendensius dalam mengaudit pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
Ahok merasa tak pernah ditemui sebelumnya oleh Efdinal untuk memberi keterangan perihal pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit kanker tersebut. Menurut Ahok, BPK DKI menginginkan Pemerintah Provinsi DKI membatalkan membeli lahan RS Sumber Waras. Sebab, dugaan indikasi kerugian daerah yang terjadi mencapai Rp 191 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.