Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pelarangan Wilayah Unjuk Rasa, Silang Monas Akan Dipasang Pagar

Kompas.com - 02/11/2015, 22:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengejutkan pihak Unit Pengelola (UP) Monumen Nasional (Monas).

Terkait hal tersebut, pihak UP Monas pun akan memasang pagar untuk menghalau para demonstran yang datang melakukan unjuk rasa.

Keterangan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala UP Monas Rini Hariani.

Dikatakannya, Silang Selatan Monas yang termasuk dalam tiga lokasi area demo selain Parkir Timur Senayan dan Alun-alun Demokrasi Gedung DPR akan dibuka lebar sesuai dengan instruksi Gubernur.

Hanya saja, pihaknya akan melakukan beberapa persiapan untuk melakukan penghalauan.

Beberapa persiapan tersebut diantaranya, pemasangan pagar di sekitar Silang Selatan Monas dan penempatan anggota pengamanan dalam (pamdal).

Hal tersebut diungkapkannya, bertujuan untuk membatasi area pengunjuk rasa sehingga tidak merusak taman ataupun menyebabkan sampah berserakan.

"Soal rencana pengalihan demo ke dalam Monas terus terang kita belum tahu, tapi apapun keputusan atasan akan kita jalankan. Tapi yang jelas kalau memang benar, penjagaan akan kita perketat, kalau perlu pemasangan pagar di sekeliling area demo akan kita lakukan, supaya massa tidak melebar. Kita cuma takut taman rusak, sampah juga dipastikan bakal berantakan," jelasnya.

Rencana tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan pihaknya, karena selama Monas selesai dibangun dan dibuka untuk umum sejak 17 Agustus 1961, aksi unjuk rasa diketahui selalu terjadi di luar pagar.

Sehingga, selama aksi untuk rasa berlangsung, pengamanan yang dilakukan pengelola hanya berupa penutupan pagar semata.

"Hal ini baru bagi kita, karena biasanya kalau ada demo, Pamdal kita langsung tutup dan kunci gerbang, jadi demonstran tidak bisa masuk. Nah, kalau ini (Pergub Nomor 228 Tahun 2015) kan beda, justru demonstran ada di dalam, jadi pengamanan harus lebih ditingkatkan," tutupnya.

Seiring dengan ketentuan Pergub tersebut, waktu untuk melakukan aksi unjuk rasa pun dibatasi, yakni mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00.

Hal tersebut untuk menjaga agar aksi unjuk rasa tidak mengganggu ketertiban umum. (Dwi Rizki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com