Aksi keempat orang itu dipergoki seorang petugas keamanan yang tengah berpatroli.
"Pada saat itu pelaku sudah mencoba mencongkel Indomaret di Meruya Ilir, tapi pada saat itu mereka ketahuan petugas keamanan dan melarikan diri," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Irsan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (3/11/2015).
Petugas keamanan dan anggota patroli Polsek Kembangan pun langsung mengejar para pelaku yang melarikan diri menggunakan mobil berwarna silver itu.
Saat dikejar, mobil yang dikendarai pelaku menabrak sebuah sebuah tiang rambu-rambu lalu lintas. Keempat pelaku pun bisa ditangkap.
"Pelat nomor (bukti) sudah rusak karena pada saat penangkapan mereka menabrak tiang," kata Irsan.
Selain mobil dengan pelat nomor yang rusak, polisi pun mengamankan barang bukti lain berupa dua buah kunci T, sebuah golok, dan dua buah linggis yang digunakan untuk mencongkel.
Menurut Irsan, golok tersebut akan digunakan jika mereka ketahuan dan tidak bisa melarikan diri.
"Pada saat ketahuan otomatis mereka akan melukai. Tapi yang kemarin mereka belum sempat karena ketahuan," katanya.
Keempat pelaku berinisial HF (27), DR (29), AS (31), dan SYA (41) pun kini diamankan di Polsek Kembangan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.