"Dishubnya Bekasi lucu juga, (truk sampah) pulang pukul 06.00 pagi (dari TPST Bantargebang), ditangkap juga mobil sampah kita, padahal kosong. Masa (truk sampah) habis drop (buang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang) pukul 05.00 pagi, pas pulang, ditangkap juga," kata Basuki di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Basuki menengarai, permasalahan ini berkaitan dengan perseturuan antara Pemprov DKI dan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ).
Ia menduga, ada upaya yang memaksa Pemprov DKI untuk tetap mengandalkan PT GTJ. (Baca: Jika Mediasi dengan PT GTJ Gagal, Ahok Pastikan Tempuh Jalur Hukum)
Padahal, menurut Basuki, PT GTJ tidak juga menghasilkan teknologi pengolahan sampah seperti yang tertuang dalam kontrak kerja sama perusahaan tersebut dengan Pemprov DKI Jakarta.
Namun, PT GTJ terus meminta peningkatan nilai tipping fee atau biaya pengangkutan sampah tiap tahunnya kepada Pemprov DKI.
"Nah, ini kan memang kalau menurut saya, kenapa ini terjadi karena memang mau memaksa kami tetap mengandalkan Godang Tua Jaya dan dia mau minta nambah tipping fee setiap tahun," ucap Basuki.
"Kalau bayarnya tiap tahun nambah, prestasinya apa? Nol dia (prestasinya)," kata dia lagi.
Atas dasar itu, Basuki berencana mengambil alih pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Basuki menegaskan, DKI mampu melakukan swakelola pengelolaan sampah.
"Minimal PT GTJ sudah tidak mampu dan sekarang saya tanya balik juga, dulu semua sungai di Jakarta penuh sampah enggak? Pakai swasta kan? Pas saya ambil alih pengelolaan alat berat ke sungai-sungai, sekarang sungai di Jakarta lebih bersih," kata Basuki.
Seperti dikutip dari Harian Kompas, Douglas Manurung selaku Direktur PT GTJ telah menyangkal bahwa kewajiban Pemprov DKI, seperti pembangunan sumur artesis dan zona penyangga, menjadi tanggung jawab pengelola.
Dalam jumpa pers, Selasa (3/11/2015), kuasa hukum PT GTJ dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan agar Pemprov DKI bersedia menyelesaikan masalah TPST Bantargebang lewat negosiasi, bukan melalui jalur persidangan.
Sebab, kata dia, tak hanya kliennya yang belum bisa memenuhi kewajiban dalam kontrak kerja sama itu.
Pemprov DKI juga tidak bisa memenuhi komitmennya untuk mengurangi pasokan sampah hingga 3.000 ton per hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.