"Kami cabut izin trayeknya, apalagi sampai korban meninggal dunia," kata Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Pihaknya, kata Andri, tidak akan segan memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin trayek angkutan umum yang ugal-ugalan, terlebih hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kami tidak akan segan-segan berikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah bus Koantas Bima 102 jurusan Ciputat-Tanah Abang menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan showroom Toyota, Jumat (30/10/2015). Akibatnya, korban yang diketahui bernama Rizal Rizaldi (22) meninggal di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.