JAKARTA, KOMPAS.com — Kecurigaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap keterlibatan anggota DPRD dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P 2014 terbukti.
Pasalnya, awal tahun 2015 lalu atau saat pembahasan RAPBD 2015, Basuki meyakini adanya anggaran siluman dalam pengadaan UPS pada APBD-P 2014.
"Waktu itu saya bilang bahwa (pengadaan) UPS ini mark up," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (16/11/2015).
Saat itu, lanjut dia, anggota DPRD tidak terima. Kemudian DPRD membentuk panitia khusus (pansus) hak menyatakan pendapat (HMP) bagi Basuki.
"Pansus itu untuk mengadili saya dan saya sih terima kasih. Artinya, kalau sudah ada tersangka, berarti yang kami curigai betul dong. Bukan cuma suudzon (berburuk sangka)," kata Basuki.
Maret 2015 lalu, Basuki merasa kesal karena satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI kerap menjadi korban akibat anggaran siluman. Selama ini, lanjut dia, anggota DPRD terlalu nyaman dan kerap menuding PNS DKI telah menyelewengkan anggaran.
Padahal, lanjut dia, anggaran "siluman" itu merupakan usulan DPRD. Sementara itu, para pejabat SKPD menjadi korban dan dipaksa untuk mau meloloskan anggaran usulan anggota DPRD. (Baca: Dakwaan Alex Usman Beberkan Peran Komisi E DKI Jakarta Terkait Pengadaan UPS)
"Pak Fahrurrozi (mantan Kepala Bidang Tata Air Dinas Pekerjaan Umum DKI) yang begitu baik dan santun sekarang harus dipenjara gara-gara menolak titipan anggaran 'siluman' anggota Dewan. Saya pikir ini kesempatan saya untuk membela PNS, jangan mau lagi jadi korban titipan anggaran siluman," ujar Basuki.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan dua anggota DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Tersangka berinisial FZ dan MF.
FZ disebut-sebut merupakan bernama Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sementara itu, MF yaitu Muhammad Firmansyah merupakan mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat. (Baca: Bareskrim Tetapkan Dua Anggota DPRD DKI Tersangka Korupsi UPS)
Keduanya pernah sama-sama menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014. Dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat di Komisi E pada tahun anggaran 2014.
Nama keduanya juga sudah disebut dalam dakwaan terhadap Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.