Lima orang tersebut adalah YN (31), NS (35), RA (23), SS (39), dan MS. Adapun MS bekerja sebagai pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
"MS sendiri bekerja di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Jumat (20/11/2015).
Krishna melanjutkan, penangkapan kelima tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/1259/XI/2015/Bareskrim tanggal 2 November 2015 atas nama pelapor Yuan Ming Hsi (WNA Taiwan).
Komplotan ini mengaku sebagai anggota polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang mengancam izin tinggal Yuan Ming Hsi tidak akan diperpanjang.
Selain itu, Yuan dituduh terlibat percetakan uang palsu dan selingkuh dengan salah satu tersangka berinisial NS.
"Kemudian para tersangka meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 10 Miliar," kata Krishna.
Sampai saat ini, polisi masih memburu lima tersangka lainnya. Kelima orang yang ditangkap dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.