Basuki menegaskan orang hanya boleh merokok di bagian luar pusat perbelanjaan dan tempat hiburan.
"Orang yang kena penyakit akibat udara yang tercemar dari nikotin ini begitu banyak. Kerugian kami bisa empat lima kali dari beacukai yang kami terima," kata Basuki saat sosialisasi KDM, di Balai Agung, Balai Kota, Rabu (2/12/2015).
Meski demikian, Basuki mengaku penerbitan aturan mengenai kawasan dilarang merokok membuat banyak pengelola pusat perbelanjaan salah paham.
DKI Jakarta kini memiliki tiga Peraturan Gubernur (Pergub) larangan merokok. Yakni Pergub Nomor 75 Tahun 2005, Pergub Nomor 88 Tahun 2010, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012.
"Semua mal ketakutan enggak boleh ada yang merokok, sampai kafe yang hadap ke luar pun enggak boleh merokok katanya. Itu boleh (merokok)," kata Basuki.
Sementara tempat larangan merokok adalah kafe menghadap luar yang berada persis di tempat keluar masuk kafe atau pusat perbelanjaan. Pengunjung juga tidak boleh merokok di tempat menunggu kendaraan.
"Enggak ada kompromi, di dalam mall, ruang AC tidak boleh merokok. Sanksinya, kami enggak mau kasih SLF (sertifikat layak fungsi) nanti," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.