Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Penjara bagi Penumpang yang Bercanda Bawa Bom di Pesawat

Kompas.com - 15/12/2015, 16:22 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur sanksi pidana kurungan atau penjara bagi penumpang yang bercanda mengaku membawa bom saat berada di pesawat.

Lamanya hukuman penjara bervariasi, bergantung pada seberapa besar pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang.

"Sanksi sesuai dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hukuman penjara dari satu tahun sampai 15 tahun," kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2015).

Lebih lanjut, dalam Pasal 437 yang telah disebutkan sebelumnya tertulis, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dipenjara satu tahun.

Masih dalam pasal yang sama, penumpang yang menyampaikan informasi palsu dan mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dihukum penjara delapan tahun.

Hukuman yang paling berat menjerat penumpang yang menyebabkan matinya orang lain, yakni 15 tahun penjara. (Baca: Penumpang Pesawat Dilarang Bercanda dengan Mengaku Membawa Bom)

Saat ini, Kemenhub telah memasang sejumlah spanduk, banner, dan keterangan dalam papan pengumuman di semua bandara di Indonesia tentang larangan candaan soal bom.

Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi mengungkapkan, imbauan dari Kemenhub ini dibutuhkan karena masih banyak penumpang yang sengaja bercanda seperti itu meski sudah dilarang sebelumnya.

"Penumpang kita kan, mohon maaf, masih belum dewasa. Makin dilarang makin penasaran. Mudah-mudahan imbauan ini bisa membantu memperlancar jalannya penerbangan," tutur Agus. (Baca: Kemenhub: Candaan Bawa Bom di Pesawat adalah Masalah Serius)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com