JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menjerat pasal berlapis tiga pegawai pajak yang ditangkap pada Jumat (11/12/2015).
Ketiganya, yaitu RD, SAD, dan RM, merupakan Tim Khusus Pemeriksa Omzet Pajak.
"Kami siapkan pasal berlapis bagi para tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Polisi mengenakan tiga pegawai pajak tersebut berupa pasal korupsi, pencucian uang, dan pemerasan. (Baca: RD Diduga Memeras Wajib Pajak yang Sama Sejak 2014)
Pengenaan pasal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Untuk korupsi, polisi menjerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan e UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk pencucian uang dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terakhir, untuk pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi tiga pegawai pajak DKI tersebut yakni 20 tahun. (Baca: Pegawai Pajak DKI Minta Imbalan Rp 500 Juta untuk Kurangi Pajak)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.