JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, akan ada perampingan terhadap struktur birokrasi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) akan dihapus.
"Ini kan sebagai konsekuensi keluarnya pergub tentang penataan lokalisasi dan tata laksana di Kepulauan Seribu. Kan ada beberapa sudin yang dihapus dan dialihkan," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (30/12/2015).
Pergub yang dimaksud oleh Djarot adalah Pergub Nomor 241 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Pergub Nomor 245 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, serta Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
UKPD yang dihapuskan adalah subbid kesbangpol, seksi keolahragaan dan kepemudaan, seksi sosial, seksi KUMKMP, kantor kepegawaian, kesekretariatan Korpri, seksi Bina Marga, seksi dinas pertamanan dan pemakaman, dan sudin kebersihan.
Djarot mengatakan, nantinya tugas dari tiap-tiap UKPD tersebut akan diserahkan kepada lurah dan camat.
"Makanya kami sampaikan, ini perlu penguatan struktur organisasi SDM di tingkat kelurahan sebagai konsekuensinya. Lurah jadi bos atau manajer," ujar Djarot.
Namun, perampingan ini masih harus melewati masa transisi terlebih dahulu. Masa peralihannya hingga satu tahun, yaitu hingga Desember 2016 dengan target 3 bulan terlebih dahulu.
"Selanjutnya, kalau sudah bisa berjalan, akan kami ubah di APBD perubahan," ujar Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.