"Saya tetap yakin pak kapolres, penyidik, dapat mengabulkan itu karena enggak mungkin dia (melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena dia sudah di dalam," kata Razman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).
Selain itu, jika penangguhan penahanan Azis dikabulkan, Kalijodo sudah rata dengan tanah. Sebab, Pemprov DKI sudah mengeksekusi eks kawasan prostitusi tersebut.
"Kalau misal dia keluar, bangunan itu kan sudah (digusur)," ujar Razman.
Razman mengatakan, Azis tak akan ada sangkut pautnya jika saat penggusuran ada penolakan. Sebab, Azis mengatakan pada Razman bahwa dirinya tidak mengkoordinir warga untuk berbuat ricuh di Kalijodo.
Surat pengajuan penangguhan penahanan Azis rencananya akan dilayangkan pada Senin (29/2/2016) nanti.
Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo. Ia ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2016) siang.
Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.