Kasus pencurian listrik ini, lanjut Razman, mudah dibuktikan sehingga ia tak berpikir untuk mengajukan gugatan atas praperadilan terkait penetapan Azis sebagai tersangka.
"Karena kasus ini (pencurian listrik) kan, kasus yang mudah sekali dibuktikan," kata Razman.
"Nanti, kami akan kroscek di pengadilan, benar atau tidak," lanjut Razman.
Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo.
Ia ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2016) siang. Azis dijerat dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.