Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Jamu Kuat Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/03/2016, 13:08 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri membongkar praktik pembuatan jamu dan obat antibiotik ilegal di daerah Cilacap, Jawa Tengah. Pemilik tempat pembuatan obat ilegal itu pun dibekuk polisi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga tentang adanya peredaran jamu ilegal di pasaran. Setelah dicek dan sampelnya diperiksa ke BPOM, diketahui bahwa jamu dan antibioti itu mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya.

Padahal jamu, menurut dia, tak boleh mengandung BKO. Penyelidikan pun mengerucut pada rumah produksi jamu dan antibiotik ilegal milik Aris Purnomo, di Cilacap, Jawa Tengah. Tanggal 3 Maret 2016, polisi menggerebek rumah Aris.

"Di rumah tersebut didapati obat antibiotik palsu dan jamu yang mengandung bahan kimia obat yang sangat membahayakan karena pembuatannya tidak ada izin dan tidak memenuhi standar kesehatan," kata Nugroho di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/3/2016).

Selain menangkap Aris, polisi menyita bahan baku dan mesin untuk membuat jamu dan obat ilegal itu. Beberapa jenis jamu ilegal yang disita, ternyata jamu khusus "pria dewasa" alias obat kuat dengan beberapa nama merek.

Tersangka menurut Nugroho, telah beroperasi sekitar empat tahun. Namun, belum ada laporan apakah obat dan jamu yang diproduksi pelaku yang berlatar belakang tukang jamu itu telah menimbulkan korban.

Dalam penyitaan, polisi mendapati enam jenis BKO yang dikirim dari China. Polisi menyatakan, BKO itu masuk melalui Palembang.

Ada dua orang yang buron dan kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus itu, yakni BDN yang bertugas mengirim BKO melalui Palembang dan SN yang bertugas membuat bungkusan.

Polisi menyatakan masih menyelidiki toko-toko yang menadah dan menjual jamu dan obat ilegal dari tersangka Aris.

"Pasti kita dalami dan akan kita sita. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban," kata Nugroho.

Aris disebutnya cukup lihai mengamankan bisnis ilegalnya selama beberapa tahun. Caranya dengan perpidah-pindah.

Polisi kini mengamankan Aris bersama banyak barang bukti yang disita terkait kasus itu dengan nilai barang bukti Rp 1 miliar. Tersangka dikenakan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Ancaman pidananya penjara 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com