Hal itu diketahui oleh kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, karena belum ada permohonan pemeriksaan Jessica dari penyidik.
"Praperadilan diputuskan, gugatan kami ditolak. Sampai sekarang belum ada pemeriksaan lagi. Kalau Jessica mau dimintai keterangan harus melalui pengacara," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/3/2016).
Mengenai penyidik Polda Metro Jaya yang hari ini kembali meminta keterangan para saksi ahli, Hidayat mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Meski begitu, dia menyatakan bahwa hak polisi meminta keterangan dari saksi ahli. Sebab, berkas kasus pembunuhan Miran dikembalikan lagi oleh kejaksaan.
Hidayat menambahkan, pihaknya juga belum memikirkan untuk mengajukan surat bebas dari hukum kepada penyidik jika batas waktu penahanan kliennya telah melebihi batas waktu. Menurut dia, masa penahanan Jessica sebagai tersangka masih lama.
"Kalau mau habis ya. Masih lama-lah. Nanti dihitung, jika sudah lewat kita akan mengajukan surat permohonan atau bagaimana untuk bebas dari hukum," ucapnya.
Jessica sudah sebulan lebih menghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak akhir Januari 2016. Upayanya mengajukan praperadilan pupus setelah ditolak majelis hakim PN Jakpus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.