Krishna enggan menyampaikan temuan yang diperoleh penyidiknya selama penyelidikan di Australia.
"Tidak ada clue, nanti di pengadilan. Sidangnya terbuka untuk publik, bisa dilihat semua apa yang kami lakukan. Keterangan semua dibuka, dilihat, didengar, dan transparan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
Krishna menambahkan, saat ini pihaknya sedang mempercepat proses penyempurnaan berkas perkara.
Ia pun meminta agar masyarakat bersabar karena saat ini pihaknya sedang melakukan penguatan alat bukti.
"Kami berupaya secepatnya, pemeriksaan disinkronisasi ahli sedang dikebut. Kami upayakan minggu-minggu ini selesai," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menekankan bahwa berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, belum lengkap atau P18.
Pihak Kejati DKI Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas yang masih kurang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.