Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelarangan Bukan karena Aplikasinya, tetapi Izin Usahanya"

Kompas.com - 15/03/2016, 10:10 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jika ingin terus beroperasi, perusahaan-perusahaan penyedia aplikasi dinilai perlu mematuhi regulasi angkutan umum yang berlaku di Indonesia. Dengan mematuhi regulasi, mereka akan diakui legalitasnya.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas melihat adanya keluhan mengenai keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi lebih disebabkan keberadaannya tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada Uber dan Grab, pelarangan lebih terkait dengan izin usahanya yang bukan izin usaha angkutan umum, bukan karena penggunaan aplikasi," kata dia saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).

Atas dasar itu, Tyas menilai, pelarangan terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi yang saat ini beroperasi sudah tepat. Sebab, ia melihat Kementerian Perhubungan sudah menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009.

"Saya tidak mendukung atau menolak terhadap larangan tersebut. Namun, saya hanya menyatakan bahwa larangan itu benar sesuai dengan koridor UU LLAJ," ujar dia.

Sebelumnya, keberadaan angkutan berbasis aplikasi diprotes oleh ribuan sopir taksi. Mereka menuntut agar pemerintah menindak angkutan pelat hitam, terutama yang difasilitasi oleh penyedia aplikasi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kemudian melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi yang digunakan layanan transportasi berbasis aplikasi. Surat dilayangkan Jonan ke Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara.

Menanggapi permintaan itu, Menkominfo Rudiantara berpendapat bahwa penggunaan aplikasi perusahaan Uber dan Grab membuat proses pemesanan berbasis online agar lebih efisien bagi masyarakat.

"Kalau efisiensi ini dinikmati masyarakat, ya harus dicarikan jalan. Regulasinya, kewenangan Pak Jonan (Menteri Perhubungan)," ucap Rudiantara.

Kompas TV Demo Sopir Angkot, Penumpang Terlantar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Megapolitan
Heru Budi Sebut Bakal Ada Seremonial Khusus Lepas Nama DKI Jadi DKJ

Heru Budi Sebut Bakal Ada Seremonial Khusus Lepas Nama DKI Jadi DKJ

Megapolitan
Keberatan soal Iuran Tapera, Karyawan Keluhkan Gaji Pas-pasan Dipotong Lagi

Keberatan soal Iuran Tapera, Karyawan Keluhkan Gaji Pas-pasan Dipotong Lagi

Megapolitan
Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Megapolitan
DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Megapolitan
Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Megapolitan
Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Megapolitan
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com