Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengacara Jessica soal Berkas Perkara yang Akan Dikembalikan Lagi ke Polisi

Kompas.com - 29/03/2016, 12:54 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hidayat Bostam, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, menilai, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang menjerat kliennya, dikembaliken Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya karena buktinya kurang.

Menurut dia, bukti yang disertakan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam berkas perkara tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan Jessica sebagai pelaku pembunuhan Mirna.

"Perkara pidana yang dituduhkan ke Jessica itu Pasal 340, itu kan ancamannya hukuman mati. Semua perbuatan pidana yang diancam hukuman mati itu harus sesuai dengan alat bukti. Dari CCTV kan jelas Jessica tidak melakukan apa-apa," kata Hidayat ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2016).

(Baca: Kejati: Keterangan Saksi dalam Berkas Perkara Mirna Kurang untuk Dijadikan Alat Bukti)

Hidayat menduga, hal yang harus dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan petunjuk Kejati DKI adalah rangkaian peristiwa ketika Jessica menaruh sianida ke dalam cangkir kopi yang diminum Mirna.

Namun, menurut dia, penyidik tidak bisa menjelaskan rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut sehingga berkas perkara dikembalikan lagi oleh Kejati DKI ke penyidik.

Ia pun menuturkan, hasil temuan penyidik di Australia tidak bisa dijadikan alat bukti kasus ini.

Menurut Hidayat, temuan di Australia itu tidak ada kaitannya dengan tuduhan perbuatan pidana terhadap Jessica di Indonesia.

"Penyidik ke Australia itu katanya menemukan ada 14 catatan kepolisian kriminal, ada putusan dari pengadilan Australia enggak? Jessica kalau ada putusan dari pengadilan sana pasti dideportasi-lah," ujar dia.

"Ada enggak hubungannya dengan tindak pidana yg dituduhkan ke Jessica di Indonesia? Kan tidak ada hubungannya," kata Hidayat.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai, keterangan para saksi dalam berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso masih kurang untuk dijadikan alat bukti.

Menurut Kepala Penerangan Hukum Kejati Waluyo, keterangan dari para saksi harus ditambah agar mempunyai nilai menjadi alat bukti.

Kejati pun akan mengembalikan berkas perkara pembunuhan Mirna itu ke Polda Metro Jaya. (Baca: Berkas Perkara Pembunuhan Mirna Akan Dikembalikan Lagi ke Polisi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pemotor Tewas Tertancap Pagar di Kramatjati, Korban Terpeleset lalu Jatuh Saat Hendak Buang Air Kecil

Kronologi Pemotor Tewas Tertancap Pagar di Kramatjati, Korban Terpeleset lalu Jatuh Saat Hendak Buang Air Kecil

Megapolitan
Motif Pelaku Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Butuh Uang karena Pengangguran

Motif Pelaku Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Butuh Uang karena Pengangguran

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Mengaku Dipanggil Empat Parpol untuk 'Fit and Proper Test' Cawalkot Bogor

Sendi Sespri Iriana Mengaku Dipanggil Empat Parpol untuk "Fit and Proper Test" Cawalkot Bogor

Megapolitan
Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Ditetapkan sebagai Tersangka

Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Ditetapkan sebagai Tersangka

Megapolitan
Cagub-Cawagub DKI 2024 Diminta Tawarkan Visi Misi, Bukan Mainkan Politik Identitas

Cagub-Cawagub DKI 2024 Diminta Tawarkan Visi Misi, Bukan Mainkan Politik Identitas

Megapolitan
Dipuji Jokowi soal Penanganan 'Stunting', Pemkot Bogor Targetkan 0 Kasus pada 2026

Dipuji Jokowi soal Penanganan "Stunting", Pemkot Bogor Targetkan 0 Kasus pada 2026

Megapolitan
Sering Jatuh Saat Atraksi, Joki Tong Setan: Tak Ada Rasa Takut, Makanan Sehari-hari...

Sering Jatuh Saat Atraksi, Joki Tong Setan: Tak Ada Rasa Takut, Makanan Sehari-hari...

Megapolitan
Disdik DKI Bakal Panggil Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Disdik DKI Bakal Panggil Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Megapolitan
Ketika Ria Ricis Diperas Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Ancam Akan Sebar Foto dan Video Pribadi ke Medsos

Ketika Ria Ricis Diperas Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Ancam Akan Sebar Foto dan Video Pribadi ke Medsos

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Peras dan Ancam Ria Ricis

Polisi Tangkap Pria yang Peras dan Ancam Ria Ricis

Megapolitan
Eskalator 'Skybridge' Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Lambannya Perbaikan

Eskalator "Skybridge" Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Lambannya Perbaikan

Megapolitan
Polisi Naikkan Status Perkara Kasus Pemerasan Ria Ricis, Bakal Buru Pengirim 'Chat' Ancaman

Polisi Naikkan Status Perkara Kasus Pemerasan Ria Ricis, Bakal Buru Pengirim "Chat" Ancaman

Megapolitan
Targetkan Bogor 'Zero Stunting' pada 2026, Pemkot Siapkan Bantuan Pangan

Targetkan Bogor "Zero Stunting" pada 2026, Pemkot Siapkan Bantuan Pangan

Megapolitan
Bawaslu Depok Terima Aduan Ada ASN yang Hadiri Deklarasi Dukungan untuk Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Terima Aduan Ada ASN yang Hadiri Deklarasi Dukungan untuk Imam Budi Hartono

Megapolitan
Rahasia di Balik Motor RX-King Tong Setan, Kok Bisa Jalan meski Joki Lepas Tangan?

Rahasia di Balik Motor RX-King Tong Setan, Kok Bisa Jalan meski Joki Lepas Tangan?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com