TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merinci empat pelanggaran Lion Group yang diketahui dari hasil investigasi tim khusus yang mereka bentuk.
Semua pelanggaran itu terkuak setelah terjadi kasus penumpang penerbangan internasional diturunkan di terminal kedatangan domestik sehingga sejumlah penumpang lolos dari pemeriksaan imigrasi. Peristiwa itu terjadi pada penerbangan Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2016.
"Kami terima tembusan surat ini dari Ditjen Perhubungan Udara yang berisi apa saja pelanggaran Lion Group dan rekomendasi apa yang disarankan untuk mereka," kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson, kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016) malam.
Pada keterangan tentang pelanggaran yang dilakukan pihak Lion Group, poin pertama menyebutkan bahwa Lion Group telah memindahkan tanggung jawab layanan jasa penumpang kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT Sari Indah selaku pemilik bus yang salah mengantarkan penumpang internasional ke terminal kedatangan domestik.
Lion Group dinyatakan tidak melakukan pengawasan dengan baik, sehingga terjadi kesalahan prosedur penanganan penumpang.
Poin kedua, Lion Group dinyatakan tidak melengkapi sarana komunikasi yang seharusnya digunakan dalam kegiatan operasional mereka, yakni bisnis penerbangan. Para petugas ground handling berkomunikasi dengan handphone. Seharusnya, komunikasi antarpetugas dilakukan dengan handy talky (HT).
"Petugas pakai pulsa mereka sendiri buat komunikasi pas masih pakai handphone," tutur Herson.
Poin ketiga, Lion Group sebagai pemegang izin operasi jasa terkait, belum memenuhi ketentuan pengusahaan bandar udara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pengusahaan di Bandar Udara.
Poin terakhir, Lion Group diketahui tidak memahami SOP ground handling mereka sendiri. SOP yang sama juga disebut tidak dijalankan petugas operasional di lapangan. Hal itu berdampak pada tidak adanya brieffing kepada pengemudi bus, padahal pengemudi tersebut merupakan pegawai outsourcing atau berasal dari pihak ketiga.
Petugas juga tidak mengisi form daily activity yang sudah diatur dalam SOP, juga tidak adanya training atau pelatihan bagi petugas tentang awareness safety security program.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.