Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi untuk Penyerobot "Busway" Harus Tegas dan Konsisten

Kompas.com - 15/06/2016, 08:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jauh sebelum sterilisasi jalur bus transjakarta atau busway kembali gencar dilaksanakan sejak Senin (13/6/2016), polisi sudah sering menilang pengendara yang masuk ke jalur tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, sanksi tilang itu dinilai masih belum merata sehingga pengendara tidak jera untuk kembali masuk ke busway

Melalui momentum sterilisasi busway yang didorong oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya baru-baru ini, polisi kembali aktif menilang para pelanggar hingga didapati ratusan pengendara dalam dua hari. 

Upaya yang sama diharapkan dapat terus-menerus dilakukan agar sterilisasi busway bisa berjalan maksimal. 

"Dalam hal ini, polisi memang harus tegas. Terus menilang siapa saja yang melanggar, bukan random nilangnya," kata pakar transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2016) malam.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Pengendara motor menyerobot masuk ke jalur transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016). Penerapan sterilisasi jalur transjakarta atau busway mulai diperketat seriring semakin maraknya penyerobotan jalur tersebut.
 
Sebagai gambaran, pada hari pertama sterilisasi busway, Senin (13/6/2016), ada 274 pengendara yang ditilang karena melintas di jalur tersebut. Sedangkan pada hari kedua, yakni Selasa (14/6/2016), tercatat ada 408 pengendara yang melanggar. 

Jika pada hari biasa, jumlah pelanggar jalur bus transjakarta yang ditilang diyakini tidak akan sebanyak itu. Terlebih, upaya sterilisasi jalur bus transjakarta ini sudah lama dilakukan, yaitu sejak tahun 2004 ketika layanan bus transjakarta mulai dioperasikan. 

"Sebenarnya, sterilisasi busway ini bukan hal yang baru. Sudah dari awal transjakarta ada, sterilisasi terus dilakukan. Maka, harus ada kesepakatan bersama. Penegakan hukum juga harus terus dilakukan," tutur Ellen. 

Sanksi tegas kembali diberlakukan bagi pelanggar jalur bus transjakarta. Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos busway dikenakan sanksi denda dengan nilai maksimal sebesar Rp 500.000. 

Penerobos dikenakan tilang dengan slip biru, sehingga mewajibkan pengendara untuk membayar denda di bank yang telah ditentukan. Jika denda tidak dibayar, maka STNK kendaraan pelanggar tidak dapat diperpanjang lagi. 

Kompas TVMasih Ada Motor Yang Nekat Masuk Jalur Transjakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com