JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pencabulan oleh guru SMPN 3 Jakarta, ER (55), terhadap salah seorang siswinya kembali ditunda, Selasa (28/6/2016).
Jaksa penuntut umum Septina Abgretyaningrum mengatakan, sidang ditunda lantaran terdakwa tidak bisa hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Surat perpanjangan penahan dari pengadilan belum sampai ke LP Cipinang. Jadi tidak bisa dibawa ke sini," kata Septina.
Agenda sidang hari ini seharusnya pemeriksaan saksi, yaitu seorang siswi berusia 14 sebagai saksi korban.
Sidang juga ditunda pada Selasa pekan lalu karena saksi korban sakit. Namun hari ini saksi korban hadir didampingi keluarganya untuk bersaksi.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 18 Juli. Pemeriksaan saksi kemungkinan ditunda karena ER akan mengajukan eksepsi.
"Soal eksepsi ya kami akan ajukan, lihat saja nanti perkembangannya seperti apa," kata kuasa hukum ER, Herbert Aritonang.
Jaksa sebelumnya mendakwa ER melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ER dilaporkan melecehkan korban berkali-kali sejak 2015 lalu. Korban sempat mengalami trauma hingga akhirnya melapor ke polisi pada awal Maret lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.