JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan mantan Kepala SMAN 3 Jakarta, Restno Listyarti, di tingkat banding melawan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Putusan PT TUN itu menguatkan putusan yang sama yang juga memenangkan Retno di pengadilan tingkat pertama (PTUN).
Dalam putusannya PT TUN menerima permohonan pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 165/G/2015/PTUN-JKT Tanggal 7 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut.
Putusan di tingkat pertama, hakim menyatakan mengabulkan gugatan Retno seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015, serta mewajibkan tergugat mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan penggugat dalam keadaan semula sebagai kepala sekolah. Retno mengaku mensyukuri kemenangan ditingkat banding ini.
"Kami bersyukur atas kemenangan di tingkat banding ini. Kami mengapresiasi hakim dapat menegakan kebenaran," kata Retno di PTUN, di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2016).
Pengacara LBH yang mendampingi Retno, Eny Rofiatul mengatakan, amar putusan banding ini semakin menguatkan bahwa Disdik DKI telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Retno.
Keputusan pemecatan terhadap Retno juga bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Keputusan PT TUN, menurut dia, berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung, sudah bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena perkaranya ada di level daerah bukan nasional.
"Untuk itu Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah semestinya harus segera melakukan eksekusi atas putusan hakim ini," ujar Eny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.