JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat resmi menghentikan reklamasi Pulau G, di teluk Jakarta, Kamis (30/6/2016). Semua pembangunan di pulau tersebut tidak bisa dilanjutkan kembali.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum berkomentar banyak mengenai keputusan itu.
"Saya belum berani jawab karena saya belum pelajari," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis.
Dikutip dari Kontan.co.id, keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman hari ini. Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan izin reklamasi Pulau G dibatalkan karena banyak pelanggaran.
Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Untuk diketahui, izin reklamasi Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra.
Terkait hal tersebut, Ahok mengatakan sudah tidak ada perahu yang melintas di daerah itu lagi. Sementara, kata Ahok, kabel-kabel yang dimaksud sudah dipindahkan.
"Kalau soal kabel-kabel dan pipa kan sudah dipindahin, sudah ada otoritas yang pindahin," ujar Ahok.