Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Ahok Bisa Dipidana jika Alihkan Reklamasi Pulau G ke Pihak Lain

Kompas.com - 02/06/2016, 18:05 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa dipidana jika mengalihkan pengembangan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta ke pihak lain. Soalnya, Ahok dianggap mempermainkan putusan pengadilan.

"Putusan itu memang diajukan satu pihak. Menggugat terhadap satu surat yang diajukan gubernur terhadap obyek yang sama," kata Yusril yang sedang berupaya dapat menjadi calon gubernur Jakarta pada Pilkada DKI 2017 di Kantor DPW PKB DKI di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2016).

Menurut Yusril, jika dalam putusan pengadilan keputusan soal reklamasi Pulau G batal karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan asas pemerintahan yang baik serta diperintahkan untuk dicabut, Ahok harus mengikuti hal itu. Yusril menilai, Ahok tidak bisa mengalihkan pengelolaan ke pihak lain.

Yusril lalu bercerita tentang pengalaman kasus serupa di Sumatera Utara. Pengadilan memerintahkan kepala daerah mencabut izin yang dikeluarkan.

Namun, seminggu setelah izin itu dicabut, kepala daerah memberikan izin ke pihak lain.

"Artinya, pejabat mempermainkan putusan pengadilan dan itu bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Aparatur Sipil Negara," kata Yusril.

Ahok sebelumnya berencana ingin mengalihkan pelaksanaan reklamasi Pulau G dari PT Muara Wisesa Samudra kepada PT Jakarta Propertindo. Ia menilai, tak ada aturan yang dilanggar jika rencananya itu direalisasikan.

Namun, Ahok kemudian mengatakan bahwa ia tak akan melakukan hal itu setelah mengetahui isi putusan pengadilan.

Majelis hakim di PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Dengan putusan itu, PT Muara Wisesa Samudra tak berhak lagi atas pelaksanaan reklamasi Pulau G sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com